Hukum Cukur Rambut Bayi

Jika bayi baru lahir harus disedekahkan sesuai dengan berat rambut bayi.
Hukum cukur rambut bayi. Hukum mencukur rambut hingga botak ini adalah sunat. Jika ada seorang bayi yang belum dicukur ketika hari ketujuh setelah kelahiran bolehkah dia dicukur setelah itu. Rambut yang dicukur tadi akan ditimbang dengan emas atau perak untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Rambut yang dicukur kemudian ditimbang berat rambut tersebut diukur dan disedekahkan perak atau senilai perak dari ukuran berat rambut tersebut.
Akan tetapi jika tidak melakukan tidak apa apa tapi sebaiknya harus dilakukan. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba du pertama yang sesuai sunah mencukur rambut bayi dilakukan di hari ketujuh setelah. Setiap anak ada aqiqahnya sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya hr. Terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam islam yaitu.
Cukur jambul atau cukur rambut. Syaikh muhammad bin sholih al utsaimin rahimahullah mengatakan pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki laki lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Mencukur rambut bayi dalam agama islam mempunyai cakupan cakupan tertentu yang telah disyariatkan dan diajarkan oleh rasulullah. Dalam islam anjuran untuk mencukur rambut sang jabang bayi dilakukan hari ke 7 setelah kelahiran.
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba. Tiap tiap anak itu tergadai. Karena tentunya harga emas dan perak berbeda cukup jauh. Ibnu qudamah berkata di dalam al mughni 1 104.
Banyak hikmah yang terkandung di dalam ajaran islam seperti ini. Hukum mencukur rambut bayi adalah sunnah. Yang ingin ditanyakan jumlah sedekahnya sesuai dengan harga emas atau perak. Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi.
Ini selari dengan sebuah hadis di mana rasulullah s a w. Hukum mencukur rambut hingga botak ini adalah sunat. Hukum mencukur rambut bayi baru lahir menurut islam. Hanabilah beralasan bahwa hukum asalnya adalah dilarang untuk mencukur rambut wanita dan tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mencukur rambut bayi kecuali bagi bayi laki laki.
Dalam islam mencukur rambut adalah afdal dilakukan pada hari ke 7 selepas bayi dilahirkan dan biasanya dilakukan berserta dengan kenduri aqiqah. Di dalam islam telah dianjurkan agar kita sebagai orang tua harus mencukur rambut bayinya. Rambut yang dicukur tadi akan ditimbang dengan emas atau perak untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Tidak ada perbedaan riwayat tentang dibencinya mencukur rambut wanita tidak dalam keadaan darurat abu musa berkata.